Minggu, 06 APRIL 2025 • 11:24 WIB

Ini Peran 7 Pelaku dalam Pembuatan Balon Udara Berisi Petasan yang Meledak di Tulungagung

Author

Konferensi pers kasus balon udara meledak di Tulungagung

INDOZONE.ID - Polisi mengungkap peran para pelaku dalam kasus pembuatan dan penerbangan balon udara berisi petasan, yang mengakibatkan kerusakan material pada rumah warga dan kendaraan di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, ketujuh pelaku adalah ZR (19), AA (20), RRP (14), GWP (14), IRK (16), KMF (16), MMR (17).

Semua pelaku adalah warga desa Ngadisuko kecamatan Durenan, kabupaten Trenggalek, yang tinggal sekitar 500 meter dari lokasi ledakan petasan di desa Gandong kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

"Dua yang sudah dewasa kita tahan, lima lainnya yang masih anak-anak kita lakukan proses hukum namun tidak ditahan," ujarnya.

Baca Juga: Gagal Pulang Lebaran, Dua WNI Asal Jember Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RRP (14) menjadi inisiator ide pembuatan balon udara setelah melihat unggahan di YouTube dan TikTok.

Ia kemudian mengajak ZR (19) untuk membantu membuat petasan yang nantinya akan dirangkai pada balon udara.

Baca Juga: Seorang Wartawan Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar, Polisi Lakukan Pendalaman

Untuk mendapatkan bahan-bahan pembuatan petasan, RRP (14) menyuruh GWP (14) membeli bahan-bahan seperti belerang, pupuk HCL, dan aluminium foil melalui platform media sosial dan e-commerce.

Sementara itu pendanaan berasal dari iuran tujuh orang lainnya sebesar Rp10.000 per orang.

Setelah bahan terkumpul, RRP (14) dan ZR (19) mulai membuat dan meracik petasan sebelum bulan puasa hingga malam takbiran.

Pembuatan balon udara sendiri juga dilakukan sejak sebelum bulan puasa hingga selesai pada malam takbir.

Balon udara yang dibuat berukuran besar dengan tinggi sekitar 20 meter dan diameter 30 meter.

Petasan yang dirangkai pada balon udara berjumlah 100 buah mercon kecil dengan ukuran setinggi 8 cm, diameter 4 cm dan 5 buah mercon besar dengan tinggi 20 cm, diameter 30 cm.

"Itu peran dari para pelaku yang membuat balon udara setinggi 20 meter, rencananya petasan yang digantungkan itu bisa meledak di udara namun kenyataannya malah jatuh di rumah warga melukai seorang warga, merusak rumah dan mobil pada hari Rabu 2 April lalu, kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp 100 juta," ungkapnya.

Akibat insiden ini, pihak kepolisian menangkap 7 orang pelaku, terdiri dari 2 orang dewasa dan 5 anak-anak.

Mereka diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang, mengingat tindakan ini membahayakan masyarakat dan melanggar hukum.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan