Rabu, 12 FEBRUARI 2025 • 12:56 WIB

7 Pria Penyelenggara Judi Online Streaming TikTok dibekuk Polda DIY: Mereka Kreatif, Pakai Remote Buat Atur Dadu

Author

Modus baru pelaku judi online menggunakan remote untuk mengatur angka (dadu) yang keluar

INDOZONE.ID - Polda DIY mengungkapkan ada hal menarik terhadap tindakan kejahatan siber dadu judi online (judol) yang dilakukan oleh tujuh tersangka yang diamankan pada hari ini (12/2/2025). Hal menarik itu, kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihwan menyebut bahwa tersangka memanfaatkan remote. Remote inilah yang digunakan tersangka untuk mengatur angka dadu yang keluar.

"Pengungkapan kasus ini menarik ya karena kita mengetahui ternyata pakai remot untuk mengatur angka berapa yang keluar," kata Kombes Pol Ihwan dalam konferensi persnya, Rabu (12/2/2025).

Sementara itu, Kasubdit Siber, AKBP Slamet Riyanto menambahkan, saat timnya melakukan penyelidikan terhadap tersangka ternyata modus yang dilakukan tersangka yakni menyelenggarakan judi dadu melalui siaran langsung (live) di Tiktok, dengan menyuruh peserta melakukan deposit/top up ke rekening milik tersangka yang sudah disiapkan.

"Modusnya yaitu bagi pemain yang akan bergabung ke live, mereka harus deposit ke rekening yang sudah disiapkan tersangka. Minimal deposit Rp 50 ribu. Kemudian teknisnya apabila keluar satu angka kelipatannya 1, kalau 2 angka itu 5, kalau 3 angka benar 24," ungkapnya.

Trik memancing jumlah pemain yang akan bergabung, kata dia menjelaskan tersangka menggunakan akun teman-temannya yang lain.

BACA JUGA Penipuan Berkedok Umroh Senilai Rp 14 Miliar, Wanita Ini diringkus Polda DIY

"Untuk memancing yang akan bergabung,dari bandar menyiapkan akun teman-temannya sendiri. Ini juga dimanfaatkan oleh bandar untuk menang," ujarnya.

Ketujuh tersangka tersebut ditangkap tangan dilokasi dsn waktu berbeda yakni Gunungkidul DIY dan Pati Jawa Tengah.

"Mereka beroperasi terpisah (live-nya)," ucapnya.

Dalam melancarakan aksinya, para tersangka belajar otodidak. Dan pada barang bukti remote, tersangka sengaja membelinya.

"Mereka kreatif, memanfaatkan teknologi yang ada. Pada dasarnya mereka sudah menguasai dan juga mereka beradaptasi mengikuti perkembangan jaman ternyata bisa nih lewat live. Biasanya kan judi dipasang tradisional nah ini mereka pakai live, dengan cara transfer atau deposit dan angkanya pasangnya dan taruhannya diketik di kolom komentar," jelasnya.

Omset Masing-Masing Tersangka Rp 2-3 Juta Per Hari

Tujuh tersangka judi online yang ditangkap Polda DIY, pada Rabu (12/2/2025).

Selama beroperasi, diungkapkan tim siber Polda DIY bahwa omset masing-masing tersangka rata-rata Rp 2 - 3 juta sehari.

"Mereka beroperasi sudah 5 bulan dan rata - rata omsetnya Rp 2 - 3 juta sehari," ungkapnya.

Kini tujuh tersangka diamankan di lapas Polda DIY dan dijerat pidana 10 tahun penjara.

"Yang kita lakukan penangkapan dari penyelanggaranya (dari hulunya) sebagai penyedia judi. Judi tidak terlaksana kalau tidak ada pelaksana/penyelenggara," ujarnya.

Terhadap akun judol oleh para tersangka tersebut, Polda DIY telah melaporkan ke Mabes Polri dan Komdigi untuk dilakukan pemblokiran.

"Yang jelas kita lakukan pemblokiran terhadap link judi, jadi sudah tidak diakses lagi. Setiap ada judi kita laporkan ke Mabes Polri dan akun itu kita ajukan ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran, jadi sudah tidak bisa digunakan," ujarnya.

BACA JUGA Bareskrim Bongkar 3 Kasus Besar Judol Sindikat Internasional, Aset Rp61 M Berhasil Disita

Dalam kesempatan ini, Polda DIY menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur melakukan judi online karena tidak memiliki manfaat untuk kehidupan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untul stop berhenti main judi online karena selain sanksi pidana menanti juga tidak akan menang karena apa? Karena sudah dikondisikan oleh bandar melalui remote yang sudah disiapkan," tegasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung