Perbedaan antara Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek dalam Struktur Kepolisian yang Kamu Harus Tahu
INDOZONE.ID - Dalam struktur kepolisian Indonesia terdapat sejumlah tingkat organisasi yang berbeda-beda. Mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Banyak orang awam yang tidak memahami perbedaan antara keempat struktur organisasi tersebut.
Nyatanya, keempat organisasi ini mempunyai tingkat, fungsi, dan tanggung jawab berbeda-beda.
Baca Juga: Kongres AS Sahkan Kemenangan Pemilu Donald Trump dengan Kamala Harris Memimpin Sidang
Lantas apa saja perbedaannya? Berikut Indozone mengulas tuntas perbedaan antara Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek dalam struktur kepolisian Indonesia.
Kenali Struktur Kepolisian di Indonesia
Mabes Polri
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri merupakan tingkat tertinggi dalam struktur organisasi kepolisian Indonesia.
Markas ini terletak di daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Unsur pimpinan Mabes Polri adalah:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri (harus berpangkat Jenderal Polisi atau bintang 4).
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakil Kapolri (harus berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang 3).
Kedudukan kedua pejabat ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Tugas Kapolri dan Wakil Kapolri diatur dalam Peraturan Presiden Pasal 5 Nomor 52 Tahun 2010.
Kepolisian Daerah (Polda)
Kepolisian Daerah atau Polda merupakan organisasi tingkat wilayah yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di wilayah provinsi.
Pada umumnya Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda. Penugasan Kapolda cenderung dibantu oleh Wakil Kapolda atau Wakapolda.
Tugas umum Kapolda adalah bertanggung jawab kepada Kapolri. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan koordinasi bersama kepolisian di wilayah yang berada di provinsi tersebut, yaitu Polres dan Polsek.
Meski bertanggung jawab di regional provinsi, Polda juga mempunyai tanggung jawab untuk menangani kasus-kasus besar pada kabupaten atau kota. Antara lain terorisme, korupsi dan kejahatan yang direncanakan.
Mereka juga melakukan berbagai analisis intelijen serta pengembangan SDM.
Kepolisian Resor (Polres)
Kepolisian Resor atau Polres merupakan unit kepolisian yang bergerak di tingkat kabupaten atau kota.
Untuk beberapa kota besar, cenderung dinamakan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes).
Polres dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres dan dibantu oleh Wakapolres. Pada umumnya, Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Polrestabes di pimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes).
Baca Juga: Lanud Adisucipto Yogya Sasar 14 Sekolah itu Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Fungsi dari Polres umumnya meliputi koordinasi dengan Polsek untuk penanganan kasus-kasus kriminal yang berat seperti pembunuhan, narkoba atau perampokan.
Polres juga bertanggung jawab menjalankan operasi keamanan dalam skala besar.
Dalam Polres terdapat unit-unit lain seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kepolisian Sektor (Polsek)
Kepolisian Sektor atau Polsek merupakan unit kepolisian yang ada dalam tingkat kecamatan.
Fungsi utama dari Polsek untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kecamatan.
Umumnya Polsek dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) yang mempunyai pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau Komisaris Polisi (Kompol).
Di sejumlah daerah di Papua, Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Ipda). Akan tetapi, pangkat tersebut tergantung kepada ukuran wilayah yang lebih besar atau urban.
Selain menjaga ketertiban masyarakat, Polsek juga bertugas dalam penegakan hukum dan menjadi pelayanan masyarakat.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Hukumku.id