INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut harus ada sanksi yang dikenakan terhadap belasan anggota Polri dalam kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi patut diberikan jika mereka terbukti melakukan pemerasan.
"Saya kira harus ada penegakan etik dan kalau memang ada pidana, ya dipidana. Harus ada sanksinya," kata Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Anam menilai jika terbukti melakukan pemerasan, tidak ada hal apapun yang membenarkan tindakan dari para oknum polisi ini.
"Saya kira yang paling penting adalah prilaku tidak patut. Yang melanggar prosedur ya, yang ini apapun alasanya dilakukan dalam konteks apapun, yang dilakukan anggota kepolisian tidak boleh gitu," ungkapnya.
Lebih jauh, Kompolnas sendiri mendukung upaya pendalaman pelanggaran anggota yang saat ini tengah dilakukan oleh Propam.
"Kami mendukung apa yang dilakukan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga dilakukan pemerasaan. Tidak ada alasan apapun motifasinya dan lain sebagainya, kalau benar tindakan itu terjadi harus ada hukuman dan sebagainya," kaya Anam.
Baca Juga: Buntut Pemerasan di DWP, Belasan Personel Polda Metro Sampai Polsek Diproses Propam
Pelaksanaan DWP 2024 belakangan ini menjadi sorotan usai adanya pengakuan WNA Malaysia yang menjadi korban pemerasan oleh anggota polisi. Dalam kasus itu, sebanyak 18 anggota polisi kini tengah diproses oleh Propam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan