INDOZONE.ID - Aksi penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Rekrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto hingga tewas, tentunya bukan tanpa sebab. Dugaan awal, peritsiwa penembakan ini terjadi akibat persoalan tambang ilegal.
"Disampaikan bahwa pada Minggu-Minggu ini dan juga hari-hari sebelum peristiwa ini terjadi, salah satu Polres sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan-pekerjaan tambang yang diduga ilegal. Jenisnya adalah penambangan sirtu atau galian C kita sebut galian C di wilayah Solok Selatan," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Cekcok Berujung Tragis, Ini Motif Penembakan Pria di Tanjung Priok
Kasus penambakan ilegal tersebut sudah sering ditindak tegas oleh jajaran yang dipimpin oleh korban. Penindakan ini rupanya membuat AKP Dadang tidak setuju.
"Di dalam pelaksanaan kegiatan ini, tanpa diduga sebelumnya bahwa seorang perwira yang juga barangkali salah satu kita anggap sebagai tersangka, oknum dari anggota kami juga pada posisi kontra terhadap penegakan hukum," ungkapnya.
Suharyono belum membeberkan lebih mendalam mengenai tambang ilegal tersebut dengan keterkaitan aksi AKP Dadang menembak Ulil.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Tanjung Priok Terungkap: Pelakunya Residivis Curanmor!
Pasalnya, dia hanya menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut.
"Sampai saat ini secara intensif sedang kita dalami apa yang menjadi motifnya. Kita belum bisa melaporkan, menginformasikan secara utuh kecuali nanti sudah kita kumpulkan keterangan saksi maupun dari yang dibuka tersangka," paparnya.
Seperti yang diketahui, aksi penembakan polisi terhadap polisi terjadi dini hari tadi di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan.
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Rekrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto hingga berujung kematian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan