Senin, 11 NOVEMBER 2024 • 12:45 WIB

Fakta-Fakta Kasus Pemukulan Pengendara Mobil Terhadap Pemotor di Yogyakarta yang Berakhir Damai

Author

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio saat ditemui di kantornya, Senin (11/11/2024)

INDOZONE.ID - Insiden kekerasan yang terjadi di tikungan Masjid Ashshiddiiqi, Demangan Kidul, belakang Lippo Mall Yogyakarta, pada Jumat (8/11/2024) sore telah berakhir damai.

"Tindak pidana ringan mau kita lanjuti tapi korban tidak mau, sudah pak kami sudah koordinasi dengan orang tua, supaya dimaafkan," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, kasus pemukulan ini melibatkan pengendara mobil yang menganiaya pengendara motor setelah keduanya berpapasan di tikungan sempit.

Korban merupakan orang Majalengka, Jawa Barat yang berkuliah disalah satu Perguruan Tinggi Yogyakarta. Sementara pelaku adalah pria inisial AS (31) yakni berasal dari Papringan Depok Timur, Kabupaten Sleman.

Peristiwa tersebut terekam dalam video CCTV yang kini beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pengendara mobil berwarna putih tampak terkejut setelah kejadian berpapasan mendadak.

"Pelaku melakukan pemukulan karena emosi, karena takut burungnya trauma/stres karena ngerem mendadak tadi. Karena dia dari rumah mau ikut lomba burung (di dalam mobil ada burungnya)," kata Probo.

"Sedangkan korban ini dari rumahnya teman mau ke rumah, kostnya di daerah Demangan itu, dia mau pulang ke rumah tiba-tiba pas dia belok pas-pasan sama pengendara mobil itu," imbuh Probo.

Saat kejadian, pelaku melakukan pemukulan sejumlah dua kali, karena ini korban alami luka dalam bagian wajah.

"Mukulnya dua kali, satu kali kena helm, satu kali meleset ke gigi (korban saat itu masih kenakan helm)," bebernya.

Sebelum melakukan pemukulan, pelaku sempat memarahi korban. Hanya selang beberapa waktu, korban langsung mukul, kemudian kunci motor korban dibuang dilokasi tersebut.

"Mereka tidak terjadi perdebatan cuma si pelaku ngomong, "kamu naik motor ngawur" lalu dipukulah si korban. Pelaku buang kunci korban. Kuncinya sudah ketemu (diambil diatas atap itu)," ungkap Probo.

Mobil Pelaku Ternyata Pinjaman

Pelaku pemukulan terhadap pemotor saat dimintai keterangan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta

Mengetahui kejadian itu, Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung mencari keberadaan pelaku. Setelah mendapati pelaku, polisi meminta keterangan dan mengakui perbuatannya.

"Kita ketahui ternyata mobil itu milik tetangganya. Kemudian orang satunya yang bersama pengendara mobil (pelaku) itu kita mintai keterangan juga, keterangannya sama dengan keterangan pelaku. Pelaku dinyatakan bebas narkoba dan alkohol," kata Probo.

Pelaku sempat diamankan karena dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Namun, saat korban bertemu dengan pelaku, mereka sepakat berdamai.

"Korbannya menghubungi orang tuanya dan atas petunjuk dari orang tuanya korban disuruh memaafkan. Jadi perdamaianlah antara mereka, saling memaafkan. Mediasinya disini, jadi setelah pelaku kita mintai keterangan," ujar Probo.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuataanya, pelaku memberikan pengobatan terhadap korban.

"Pelaku memberikan pengobatan terhadap korban, soal nominal yang tahu antara pelaku dan korban saja," kata Probo.

BACA JUGA Polresta Yogyakarta Musnahkan Ribuan Miras Pabrikan dan Oplosan, Paling Banyak dikirim Dari Dua Kota Ini

Polisi Dalami Status Residivis Pelaku 

Hingga kini, mobil yang dibawa pelaku masih diamankan karena telah diketahui terhadap mobil itu belum membayar pajak selama 6 tahun.

"Kendaraan pelaku masih diamankan. Nah terkait kendaraan ini, ternyata pajaknya telat 6 tahun, jadi kami koordinasi dengan lalu lintas (Satlantas) akan kami pastikan dulu bahwa kendaraan itu asal-usulnya jelas," jelas Probo.

"Tapi setelah kita ketahui yang ternyata memang benar terlambat karena pajaknya saja, kita serahkan penangannya ke Satlantas," lanjut Probo.

Meski tidak jadi dilakukan penahanan, polisi masih mendalami pelaku apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana lainnya atau tidak.

"Pelaku sekarang dirumah (karena tidak jadi melakukan penahanan). Tapi soal pelaku residivis atau bukan baru kita masih dalami lagi, apakah dia juga pernah lakukan tindak pidana atau bukan," jelasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung