Sabtu, 14 SEPTEMBER 2024 • 19:15 WIB

Fakta-Fakta Kasus Perampokan Taksi Online Wanita di JORR, Korban Diancam Hingga Disurati

Author

Perampokan sopir taksi online di Tol JORR.

INDOZONE.ID - Belakangan ini aksi perampokan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MIS alias Ibnu (30) terhadap seorang wanita sopir taksi online di Tol JORR menarik perhatian publik.

Pasalnya, Ibnu melakukan aksinya secara sistematis bahkan masih mencoba memeras korban pasca perampokan terjadi.

Sabtu, 14 September 2024, Indozone merangkum secara keseluruhan kasus ini mulai dari pelaku merencanakan strategi perampokan seorang diri, mengeksekusi korban, kabur, memeras korban hingga berujung ditangkap polisi.

Baca Juga: Perampokan Sadis di Jember, Ancam Pasutri dengan Disiram Bensin dan Ditelanjangi!

Berikut rangkumanya:

1. Diawali Terjerat Utang Resepsi

Dorongan awal pencurian ini sudah diungkap oleh pihak kepolisian yang tidak lain adalah karena Ibnu terjerat utang biaya resepsi pernikahanya. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyebut tersangka sempat berupaya melunasi utang menggunakan gajinya.

"Awalnya terlilit hutang, terus dia bingung kan gaji sudah tiap bulan dipotong gitu, disiapkanlah," kata Titus sebelumnya.

Polisi tidak merinci jumlah utang pelaku, namun disebutkan jika utang tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun. Tujuan awal pelaku melakukan perampokan untuk melunasi utang tersebut.

2. Susun Strategi Perampokan

Didasari dorongan melunasi utang secara instan, pelaku mulai menyusun strategi perampokan. Dia memanfaatkan teknologi kekinian yang bisa memilih driver taksi online hingga dia memilih korban sebagai drivernya.

Ibnu juga sudah menyiapkan tali yang nantinya akan digunakan untuk menjerar korban termasuk senjata tajam.

Baca Juga: 2 Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengangkut Uang Pengisian ATM di Sumbar

3. Pilih Driver Wanita Agar Mudah Dirampok

Pelaku menggunakan ponsel dan aplikasi istrinya untuk memesan taksi online. Dengan menggunakan nama istrinya, pelaku pada akhirnya berhasil mendapatkan korban.

"Karena dia otaknya ini otaknya agak sepotong ya, dia milih yang wanita yang lemah ini, bisa Gue sikat ini, kan gitu," kata Titus.

Pada Sabtu, 7 September 2024 dini hari yang lalu, pelaku mulai beraksi dengan menaiki taksi korban dengan rute Kramat Jati, Jakarta Timur menuju Bekasi.

4. Korban Dijerat dan Ditodong

Ditengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk menepi dengan alasan hendak buang air kecil. Saat pelaku kembali masuk ke mobil, dengan satu jurusan pelaku menjerat leher korban menggunakan tali yang sebelumnya suda dipersiapkan.

"Ditengah jalan dia minta kencing dulu, turun. Begitu naik dia baru mulai beraksi. Di jerat habis itu dia todongkan pisau. Driver wanita ini dia melawan, pas dijerat itu korban masukkan tangan kirinya sehingga tidak bisa secara kuat langsung ke leher, lalu dia ancam pakai pisau kemudian keluar si wanita ini," jelas Titus.

5. Mobil-Ponsel Dirampok

Merasa ketakutan, korban akhirnya menyerah dengan pelaku. Korban merelakan barang-barangnya termasuk mobilnya digasak oleh pelaku.

Tersangka kemudian menurunkan korban di pinggir jalan dan pelaku melarikan diri. Korban sendiri meminta bantuan sopir truk dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

6. Kirim Surat Kaleng ke Korban

Seolah tidak puas usai merampok korban, pelaku malah mengirim surat kaleng ke rumah korban. Isi surat kalengnya permintaan uang sebesar Rp 70 juta dengan dalih untuk biaya pengobatan kakeknya dan berjanji akan mengembalikan mobil korban jika uang tersebut diberikan.

"Jadi memang pasca kejadian, pelaku mengambil barang-barang milik korban, kemudian dia melihat STNKnya ada alamatnya. Dia kirimkan lah, cek ombak, barang-barangnya, seperti al-quran terus beberapa barang pribadi, ada juga tulisan di sana, kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikkan," kata Titus.

7. Pelaku Ditangkap

Tak butuh waktu berlama-lama Polda Metro Jaya langsung meringkus tersangka dan berhasil mengambil paksa mobil milik korban. Mobil tersebut kini sudah dikembalikan kepada korban.

8. Terancam Sembilan Tahun BUI

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun lamanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung