Selasa, 16 JULI 2024 • 15:06 WIB

Polisi Sebut Korban Penyekapan di Jaktim Dipaksa Jual Ginjal, Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Author

Ilustrasi penyekapan anak (ANTARA-HO)

INDOZONE.ID - MRR (23), korban penyekapan oleh sejumlah orang di kawasan Jakarta Timur terkait perihal utang piutang rupanya tidak hanya mendapat kekerasan fisik. Organ tubuh korban dalam hal ini ginjal sempat ingin dijual oleh pelaku penyekapan.

"Dalam pemeriksaan korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal, kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2024)
 
Tak sampai disitu, para pelaku bahkan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan proses penjualan ginjal. Namun, kegiatan tersebut tidak jadi dilakukan.
 
Baca Juga: Bukan 1, Korban Penyekapan di Apartemen Jakbar yang Dipaksa Jadi PSK Ada 8 ABG
 
"Korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut, namun tidak jadi," ungkap Ade Ary.
 
Ade Ary tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan proses penjualan ginjal batal. Dia hanya menyebut korban mengalami berbagai penyiksaan.
 
"Pada saat disekap, korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok, kemudian disuruh makan batu, kemudian korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang," paparnya.
 
Kekinian, Ade Ary menyebut pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Proses pendalaman masih terus dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
 
"Peristiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan kami dari Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP kemudian Pasal 333 KUHP itu adalah penyekapan atau perampasan kemerdekaan dan juga dugaan penganiayaan dan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade Ary.

Saling Lapor

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MRR (23) diduga menjadi korban penyekapan selama kurun waktu tiga bulan disebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pemicu penyekapan tidak lain masalah utang piutang.
 
Korban sendiri berhasil bebas hingga melaporkan terduga pelaku penyekapan ke polisi. Disisi lain, terlapor melaporkan balik korban ke polisi.
 
Kasus yang dilaporkan balik oleh terlapor berkaitan dengan penggelapan dana hingga hoaks yang disampaikan atas kasus itu. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly menyebut pihaknya masih mendalami kedua laporan tersebut.
 
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyekapan ABG yang Dipaksa Jadi PSK di Apartemen Jakbar
 
"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor mereka saling melapor satu sama lain," kata Kombes Nicholas sebelumnya.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan