Minggu, 07 JULI 2024 • 15:00 WIB

39 Anak Disabilitas 'Terlempar' dari PPDB SMP di Kota Jogja, Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

Author

Panitia Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik (PPDB) melakukan verifikasi berkas pendaftaran seleksi PPDB di SMPN 1 Slawi Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

INDOZONE.ID -  Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) melaporkan bahwa, terdapat 39 anak berkebutuhan khusus (ABK), yang 'terlempar' dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2024.

Hal tersebut membuat sebagian orang tua telah memutuskan untuk memindahkan anaknya ke SMP swasta yang biayanya cukup tinggi.

Sementara sistem PPDB Online pada tahun ini telah ditutup, meskipun menyisakan sejumlah pertanyaan terkait sisa kuota pendidikan, yang masih tersisa di beberapa sekolah dari 16 SMP Negeri di Kota Yogyakarta.

Program Officer SIGAB, Ninik Heca menyampaikan, pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.

Ini karena puluhan anak ABK tersebut terlempar, meskipun ada faktor minimnya pengetahuan dari orang tua terkait mekanisme pendaftaran yang diterima dari pihak terkait.

“Kami turut membahas kasus ini secara internal, akhirnya pertemuan hari ini bersama dengan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta,” jelasnya kepada wartawan baru-baru ini.

Baca Juga: KPK Minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Segera Proses Tindak Pidana Terkait PPDB ke Penegak Hukum

Ia menyampaikan bahwa, data terkait jumlah anak yang terlempar tersebut juga merupakan data yang diperoleh dari ULD Disdikpora Kota Yogyakarta.

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan temuan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI/ORI) DIY.

Pihaknya menyampaikan, dengan bantuan dari ORI DIY, dapat melakukan peninjauan pelaksanaan atas sistem PPDB online yang telah mengakibatkan terlemparnya 39 anak ABK. Kendati demikian, SIGAB menurutnya tidak dapat melaporkan langsung ke ORI DIY.

“Ada pengaduan ke ORI, baik nanti oleh orangtua atau langsung dari orangtua didasarkan pada laporan Sigab untuk melakukan eksekusi. Nanti ada tindakan yang bisa membawa 39 anak ini ke sekolah negeri meski nanti ada pilihan, karena ada yang ke sekolah swasta,” ujarnya.

Dengan kata lain, PPDB kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga membuat orangtua merasa belum mendapatkan sosialisasi terkait mekanisme yang dilakukan secara daring.

“Tetapi tahun ini ada yang berbeda, hanya bisa memilih 3 sekolah, kalau tidak bisa masuk lagi ke sekolah lain,” jelasnya.

Kepala Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta, Aris Widodo menyampaikan, salah satu faktor 39 anak ABK terlempar dari PPDB Online jalur zonasi karena minimnya informasi yang diterima orangtua.

“Sebelum dilaksanakan yang sudah dibuat (sistemnya), mau tidak mau mengikuti aturan yang sudah dibuat. Mereka memang sudah melakukan verifikasi dan masuk ke sistem online, tidak bisa mengubah pilihan, kalau mengubah pilihan maka dianggap mengundurkan diri (PPDB Online),” ujarnya.

Ia menuturkan, seharusnya jika orangtua siswa ABK memperoleh dan memahami informasi terkait mekanisme PPDB Online, tidak membuatnya terlempar dari sistem secara keseluruhan.

Berapa SMP Negeri di Kota Yogyakarta disebutnya masih mengalami kekurangan siswa pasca ditutupnya PPDB tahun ini. Terdapat 33 kuota di beberapa  SMP Negeri di Kota Yogyakarta.

“Artinya 33 anak anak itu sebenarnya pilihanya bisa masuk, hanya kelebihan 6 anak. Sekarang menjadi korban ya yang 33  ini, sehingga diberikan data sekolah (PPDB) swasta dengan jaminan pendidikan daerah 4 juta selama satu tahun,” katanya.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun PPDB 2024 Untuk SD, SMP, SMA, Secara Online Terbaru

Meskipun Disdikpora Kota Yogyakarta bakal memberikan subsidi bagi siswa yang masuk melalui PPDB swasta, dirinya mengaku hal tersebut tidak cukup untuk menutupi biaya pendidikan selama menempuh pendidikan.

Dirinya menyebut jika PPDB dilakukan dengan sistem manual akan lebih baik dibandingkan dengan sistem online jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Kalaupun sistem PPDB dapat dibuka kembali untuk menghabiskan kuota yang ada tidak dimungkinkan.

Selain sistem PPDB telah terkunci, hal tersebut menurutnya dapat menjadikan kecemburuan bagi orangtua maupun sekolah swasta yang sudah terlanjur didaftarkan. Pasalnya, Aris menyebut jika sebanyak 9 anak telah mendaftarkan ke sekolah swasta.

“Kalaupun Dinas Pendidikan membuka lagi, dan yang mengizinkan dikirim ke sekolah swasta bisa terjadi kecemburuan, ingin cepat nyekolahke malah salah lagi, ternyata ada keputusan ke negeri, sedangkan kalau ke negeri sekolah swasta ngamuk,” jelasnya.

ULD yang masih berada di bawah Disdikpora Kota Yogyakarta berharap agar anak-anak ABK tetap bisa bersekolah, kendati tidak bisa melakukan kebijakan secara kelembagaan.

Meskipun mengaku sedih, dirinya juga tidak mempermasalahkan jika terdapat orang tua yang menyekolahkan anak ke sekolah swasta, jika memiliki kemampuan untuk membayar lebih.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan