INDOZONE.ID - Saat ini, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBP) masih berjalan, menjadi langkah penting bagi para lulusan SMA yang bermimpi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Bagi kamu yang tidak berhasil melewati tahap ini, jalur alternatifnya adalah jalur ujian mandiri. Dalam jalur ini, biasanya dikenakan biaya uang pangkal atau sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Sistem pengenaan uang pangkal ini lazim diterapkan di hampir semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
Namun, terdapat beberapa PTN yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti seleksi mandiri tanpa harus membayar uang pangkal.
Dalam masalah ini, Indozone merangkum enam PTN yang menawarkan jalur mandiri tanpa uang pangkal untuk tahun 2024.
1. Universitas Gadjah Mada (UGM)
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan program Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) yang merupakan bagian dari proses seleksi jalur mandiri UGM.
Melalui sistem ini, tidak semua mahasiswa yang lolos seleksi mandiri UGM akan dikenai uang pangkal.
SSPU memungkinkan mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik untuk membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal) tertinggi serta biaya SSPU.
Dengan demikian, mahasiswa yang menghadapi kesulitan ekonomi dapat tetap melanjutkan studi di UGM tanpa dipungut biaya SSPU dan diberikan UKT yang lebih terjangkau.
2. Universitas Terbuka (UT)
Universitas Terbuka (UT) menggunakan Sistem Pembayaran Paket Semester (SIPS) pada jalur mandirinya, yang tidak memerlukan uang pangkal.
Ini memberikan kemudahan bagi mahasiswa untuk mengikuti seleksi mandiri di UT tanpa perlu khawatir akan biaya uang pangkal atau UKT yang tinggi.
3. Universitas Islam Negeri (UIN)
Semua Universitas Islam Negeri (UIN) di seluruh Indonesia dikenal tidak mengenakan biaya uang pangkal pada jalur mandirinya.
Keadaan serupa berlaku untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), seperti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agama tahun 2023 yang melarang PTKIN untuk meminta uang pangkal. Beberapa UIN terbaik yang bisa dipertimbangkan antara lain:
- UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat
- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sleman
- UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur
Baca Juga: Recruitment Lowongan Kerja KAI Dibuka Besar-Besaran Ini Link dan Persyaratannya Terlengkap
4. Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)
Jika kamu memiliki pencapaian akademik yang baik, kamu dapat mencoba jalur seleksi mandiri berprestasi di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Jika kamu diterima di program studi yang memiliki akreditasi A atau unggul, kamu akan dikecualikan dari pembayaran uang pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Selain itu, kamu juga berhak mendaftar untuk menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
5. Universitas Indonesia (UI)
Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan Seleksi Masuk UI (SIMAK UI) sebagai jalur mandiri.
Sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia, UI tidak mengenakan uang pangkal pada jalur seleksi mandirinya.
Meskipun demikian, terdapat kabar bahwa tahun ini UI akan mengenakan uang pangkal pada jalur mandirinya, namun belum ada konfirmasi resmi.
Penting untuk memantau informasi terbaru di situs resmi UI terkait biaya pendidikan melalui jalur SIMAK UI.
6. Universitas Sriwijaya (Unsri)
Universitas Sriwijaya (Unsri) menawarkan Ujian Saringan Masuk Bersama (USMB) sebagai jalur mandiri untuk jenjang sarjana dan diploma.
Jika lolos, kamu hanya akan dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) tanpa perlu membayar uang pangkal.
Berikut tadi adalah 6 PTN bebas uang pangkal di jalur mandiri yang bisa kamu coba.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber