Jumat, 05 APRIL 2024 • 12:43 WIB

Kasus TPPO Modus Magang di Jerman: Guru Besar Universitas Jambi Raup Keuntungan Puluhan Juta

Author

Ilustrasi korban TPPO

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri rupanya tidak semena-mena menetapkan Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir (SS) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) modus magang di Jerman.

Pasalnya, polisi sudah menemukan bukti keterkaitan Sihol hingga keuntungan yang didapat dalam kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kita mendapatkan sebuah keterangan di mana yang bersangkutan secara materil menerima keuntungan sekitar Rp48 juta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Diperiksa Soal Perdagangan Mahasiswa, Sihol Situngkir Tak Ditahan Bareskrim

Berdasarkan pengakuan tersangka ke penyidik kepolisian, Sihol mengaku mendapat bayaran dari kerjanya sebagai narasumber. Dia disebut polisi menawarkan ferienjob ke universitas-universitas yang ada.

"Itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber dan disamping itu secara imaterial yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam istilahnya kum, dosen, sehingga nilainya yang bersangkutan naik," ucapnya.

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu ini menyebut pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Peran Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir di Kasus Perdagangan Mahasiswa

Bareskrim juga tengah mendalami universitas maupun para pihak lain yang disinyalir ikut terlibat.

"Kita melihat pada unsur-unsur pembuktian baik itu pelaporan. Saat ini yang pelapor yang kita dapatkan sementara baru itu ya untuk yang lain-lainnya kita sedang mencari apakah unsur-unsur ini juga prosesnya semacam ini juga sedang kita pelajari," kata Djuhandhani.

Bareskrim Polri belum lama ini berhasil membongkar kasus perdagangan orang manyasar para mahasiswa dengan modus magang. Mereka diberangkatkan ke Jerman dengan dalih magang.

Padahal di sana, mereka dipekerjakan seperti layaknya buruh kasar di Indonesia. Para mahasiswa itu juga dibebankan sejumlah biaya hingga dipotong penghasilannya.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan