Jumat, 02 FEBRUARI 2024 • 17:15 WIB

Polisi Grebek Sebuah Toko di Bekasi karena Jual Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Eksimer dan Tramadol Disita

Author

Ilustrasi obat telarang

INDOZONE.ID - Jajaran Polsek Bekasi Selatan, melakukan penindakan hukum terhadap sebuah toko di Jalan Sersan Sarbini Pangkalan Bambu tepatnya di belakang Giant Hyper Mall, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Toko tersebut ditindak lantaran kedapatan menjual obat terlarang yakni tramadol dan eksimer.

"Telah dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Sita Tramadol-Heximer di Jakbar, Harganya Nyaris Rp500 M!

Penindakan ini dilakukan pada 27 Januari 2024 yang lalu. Sebelumnya, polisi mendapat aduan dari masyarakat terkait penjualan obat-obatan tanpa izin.

"Dari laporan melalui 110 bahwa ada toko obat tanpa izin digrebek warga," bebernya.

Ketika didatangi, benar saja polisi menemukan barang bukti obat-obatan tanpa izin jual.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pil Tramadol dan Heximer yang Ditemukan di Gudang Jakbar Berasal dari India

Polisi kemudian mengamankan barang bukti, beserta seorang pria berinisial RP (23) ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Bekasi Selatan guna pengusutan lebih lanjut," kata Erna.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain 770 butir pil eximer, 85 pil thrihex, 216 tramadol, 42 alprazolan dan 6 alergine.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan