INDOZONE.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini merilis fatwa terkini mengenai pandangan hukum terhadap dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Dalam fatwa terbaru tersebut, MUI menyatakan bahwa adalah haram untuk membeli produk yang mendukung Israel, sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Ikhsan Abdulah, menyangkal menyebutkan secara spesifik boikot terhadap sejumlah produk yang beredar.
Meskipun menurutnya, dalam Fatwa MUI, pernyataan tersebut telah dijelaskan dengan jelas. Saat diwawancarai oleh wartawan, Ikhsan juga menegaskan bahwa ia tidak menyebutkan nama produk secara langsung.
“Kemarin ada beberapa wartawan yang membawa produk, kita juga tidak tahu dari mana mereka itu. Mereka menyebut-nyebut merek Aqua kepada saya dan menanyakan apakah produk itu ikut diboikot. Saya tidak jawab. Mereka juga menanyakan beberapa produk lainnya dan saya tidak jawab. Mereka yang menyimpulkan sendiri.” Ungkap Ikhsan Abdulah pada awak media pada kamis (16/11/2023).
Ia mengakui hanya memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai perubahan yang disampaikan oleh MUI dalam rilisannya, yang menyatakan adanya larangan MUI terhadap produk-produk Israel dan keterkaitannya.
“Enggak ada saya menyebutkan merek. Ada press release-nya kok. Kita sama sekali nggak nyebut merek. Kita hanya menyebut produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Nah, tentang produknya yang mana kami sama sekali tidak menyebutkan. Kami sama sekali tidak dalam posisi menyebut,” jelasnya.
Sama halnya dengan Ikhsan, Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas juga menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan daftar produk pro israel.
Baca Juga: Polisi Ungkap John Kei Bisa Terima Telepon meski Mendekam di Lapas Salemba
“Sehubungan dengan banyaknya produk atau merek yang terkait dengan Israel yang dikenal luas, MUI perlu menegaskan bahwa mereka tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang memberikan dukungan atau memiliki keterkaitan dengan Israel,” Anwar dalam pernyataannya yang tertulis pada Kamis (16/11/2023).
Anwar menyatakan dalam fatwa MUI bahwa produk-produknya tidak termasuk dalam larangan. Terlebih lagi, ia menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku ketika produk tersebut telah memperoleh sertifikasi halal.
“Tapi yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut,” kata Anwar.
Meskipun begitu, Anwar mengajak masyarakat Indonesia untuk memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri yang justru mendukung tindakan Israel menyerang Palestina.
Anwar juga menyatakan bahwa MUI mendorong umat Islam untuk menghindari pembelian produk yang berasal dari Israel atau memiliki keterkaitan dengannya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip konstitusi.
“Untuk itu bagi mengingatkan mereka terhadap ajaran agama dan konstitusi yang ada, maka MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafilias dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme,” pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators