Sabtu, 23 SEPTEMBER 2023 • 22:35 WIB

Lahan Seluas 5 Hektar Dilalap si Jago Merah di Pinrang, Damkar Ungkap Kronologinya

Author

Lahan seluas 5 hektar dilalap si jago merah di Pinrang, Sulsel.

INDOZONE.ID - Si jago Merah babat habis lahan seluas 5 hektar, di Jl. Poros Pinrang Pare, Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (21/9/2023) malam.

"Kebakaran ini dari telpon masuk pada pukul 6 sore," ungkap Petugas Damkar Mattirobulu Syafruddin kepada Z Creators.

Menurutnya, penyebab kebakaran diduga disebabkan ulah seseorang yang membuang puntung rokok atau adanya pembakaran sampah.

"Kami duga ada yang membuang sampah atau yang melakukan pembakaran sampah," jelasnya.

Lahan seluas 5 hektar dilalap si jago merah di Pinrang, Sulse.

Baca Juga: Soal Ajudan Tewas Tertembak, Komisi III DPR: Kapolda Kaltara Wajib Diperiksa!

Syafruddin mengatakan, dirinya bersama rekannya selalu mengantisipasi dengan sigap jika terjadinya kebakaran.

"Jika setiap ada informasi yang masuk, kami respon secepatnya untuk menuju lokasi melakukan pemadaman," terangnya.

Kobaran Api berhasil dipadamkan dari 5 jam, itu setalah petugas berjibaku dengan puluhan personilnya

Sementara itu, salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan, kejadian kebakaran seperti ini harus dipertegas kepada seluruh warga agar tidak melakukan pembakaran sampah.

Lahan seluas 5 hektar dilalap si jago merah di Pinrang, Sulsel.

Baca Juga: Sebelum Dimakamkan di Jateng, Jasad Ajudan Kapolda Kaltara akan Diautopsi Lebih Dulu

"Ini harus diumumkan langsung kepada seluruh warga di Masjid-masjid, apalagi besok kan hari Jumat," katanya.

Menurutnya, pemerintah harus kompak dan serius dalam menangani hal ini. Sebab dikatakannya, hal tersebut akan terulang jika tidak ditegaskan.

Dilansir dari Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui 'gakkum.menlkh.co.id' pembakaran lahan dapat didenda pidana penjara selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Atau denda paling sedikit Rp3 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar, itu sesuai dengan pasal 108 tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators