Rabu, 17 MEI 2023 • 09:55 WIB

Tega! Hanya karena Uang Rp35.000, Anak di Gorontalo Tewas di Tangan Om dan Tantenya

Author

Ilustrasi anak korban kekerasan. (Freepik)

Hanya gara-gara uang Rp35.000, MR anak berusia 10 tahun di Gorontalo dianiaya om dan tantenya berinisial DR dan ME hingga tewas. 

Peristiwa tersebut terjadi di rumah DR dan ME di Perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (13/5/2023).

MR dianiaya lantara dituduh mencuri uang pelaku. Di tubuh korban ditemukan banyak luka lebam bekal penganiayaan. 

"Kalau secara umum dipastikan banyak kekerasan pada tubuh korban, ada yang dilakukan berkali-kali, ada juga yang masih baru. Kalau dilihat kategorinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya.

MR diketahui sudah setahun tinggal bersama DR dan MIE. Orang tuanya sudah lama berpisah dan masing-masing tinggal di luar Gorontalo.

Awalnya DR memberitahu keluarganya yang lain bahwa korbam tewas dianiaya teman-temannya di sekolah. 

Namun, keluarga curiga setelah DR berusaha menghalangi pihak keluarga lain melihat secara langsung kondisi jenazah MR.

Kecurigaa keluarga makin jadi saat pelaku meminta kasus ini jangan disebarluaskan. Karena merasa ada yang aneh, keluarga melaporkan kematian korban ke pihak polisi.

Penyiksaan sadis

Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya. (Z Crerators/

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo, Fory Naway meceritakan korban diduga sudah lama mengalami penyiksaan dari DR dan ME.

Bahkan kata dia, tindakan oelaku sangat tidak manusiawi lantaran mengoles luka di bagian tubuh korbam dengan perasan jeruk.

Tak cuma itu, pelaku juga sering melelhkan lilin panas ke tubuh korban. Fory tak sanggup membayangkan bagaimana jika hal itu terjadi kepada anak korban.

"Kenapa setega itu dan tidak punya rasa kemanusiaan sama sekali. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana jika anak pelaku yang mengalami hal itu," kata Fory.

Diungkapkan Fory, pelaku saat menyiksa korban sering mengeraskan volume musik agar aksinya tak diketahui warga. 

Hal yang sama juga diungkapkan AKBP Dadang. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di sekitar rumah korban.

"Ini keterangan sementara memang yang bersangkutan menyalakan musik yang cukup keras pada saat melakukan penganiayaan. Kita masih menggali lagi keterangan dari saksi yang ada di sekitar rumah pelaku," ungkap AKBP Dadang.

Tuntutan Ayah Korban kepada Tersangka

Usman Mustapa, ayah korban penganiayaan berujung kematian. (Z Creators/

 

Saat ini pasangan suami istri DR dan ME sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berujung tewasnya korban.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti bekas jeruk, korek api, lilin, dan selang yang dipakai pelaku menyiksa korban.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Tersangka tetap kita proses sesuai undang-undang yang berlaku. Tersangka untuk sekarang kita tetapkan dua, suami istri. Kita kenakan peradilan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," jelas AKBP Dadang.

Sementara itu, Usman Mustapa ayah korban meminta polisi memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. 

Usman tak menyangka jika orang yang selama ini dipercaya merawat anaknya yang masih duduk di bangku sd itu tega melakukan penganiayaan tersebut.

Bahkan Usman meminta polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal berlapir.

"Perih pak, dibunuh. Saya minta hukumannya berlapis. Ini sudah direncana," kata Usman.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: