Selasa, 18 APRIL 2023 • 17:37 WIB

Jelang Lebaran Polres Sukoharjo Musnahkan Seribuan Botol Miras, Ciu, dan Knalpot Brong

Author

Polres Sukaharjo musnahkan miras. (Z Creators/Edelweis Ratu Shimaa)

Untuk menciptakan suasana tetap kondusif menjelang Lebaran, jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan massal minuman keras dan knalpot brong, Senin (17/5/2023).

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Sukoharjo, dihadiri Bupati Etik Suryani dan jajaran Forkompimda serta tokoh masyarakat lainnya. 

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, barang bukti yang dimusnahkan, untuk minuman keras berbagai merk ada seribu botol, miras jenis ciu ada 2 ribu liter, dan knalpot brong ada 348 buah. Barang bukti ini hasil rasia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), selama kurun waktu Januari - April 2023.

Polres Sukaharjo musnahkan miras. (Z Creators/Edelweis Ratu Shimaa)

Baca Juga: Polisi Amankan 477 Miras di Pelabuhan Loktuan Bontang

Untuk miras botolan dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat, sedang ciu dituang keluar dari wadahnya. Ciu ini semua diwadahi dalam dirigen 50an liter.

"Hari ini Polres Sukoharjo memusnahkan seribu botol miras berbagai merk, dua ribu liter ciu, dan secara simbolis memusnahkan knalpot brong yang berhasil kami sita sejak bulan Januari - April 2023," jelas Kapolres Wahyu.

Polres Sukaharjo musnahkan miras. (Z Creators/Edelweis RatuShimaa)

Namun, khusus untuk barang bukti knalpot brong, pihak Polres akan berkoordinasi dengan seorang seniman, agar dibuat karya seni bernilai tinggi.

Baca Juga: Toko di Jakbar dari Luar Jual Sembako, Ternyata Gudang Minuman Keras

Polres Sukaharjo musnahkan miras. (Z Creators/Edelweis RatuShimaa)

Selain memusnahkan miras, Polres Sukoharjo juga melakukan apel pasukan Operasi Ketupat.

Dalam Operasi Ketupat ini, Polres Sukoharjo menerjunkan 700 personil pengamanan, ditambah TNI dan stakeholder terkait.

Polres sudah membuat 4 Pospam yang berada di Bulakrejo, bundaran patung Pandawa Solobaru, Kartasura, dan Sanggung.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: