Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampik bahwa Brigjen Endar Priantoro memiliki kontribusi terhadap penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Adil merupakan yang pertama di 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, OTT tersebut sudah direncanakan dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, kata dia, proses penyelidikannya telah berjalan lebih dari satu bulan.
“Berarti apa? Sprinlidiknya (surat perintah penyelidikan) itu sudah sejak jamannya pak Endar, tentu aja. Tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip Minggu (9/4/2023).
Baca Juga: Bupati Kepulauan Meranti M Adil Kepala Daerah Riau ke-10 yang Jadi Tersangka KPK
Pernyataan Alex ini sekaligus membantah isu penangkapan M. Adil dilakukan pasca Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Alex mengamini bahwa Brigjen Endar memiliki andil dalam OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti tersebut.
“Kita tidak menafikan peran serta Pak Endar di dalam kegiatan sehingga hasilnya bisa kita lakukan kegiatan tangkap tangan pada kegiatan ini,” ujar Alex.
“Jadi tidak benar bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan. Oh nggak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, penangkapan M.Adil dilakukan setelah penyidik KPK memiliki cukup bukti. Ia menegaskan upaya penindakan itu tidak ada hubungan dengan berakhirnya tugas Brigjen Endar di KPK.
“Ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim KPK memutuskan untuk melakukan tangkap tangan. Jadi nggak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas pak Endar di KPK,” tegas Alex.
Baca Juga: Pernah Sebut Kemenkeu Isinya Iblis, Sosok Bupati Meranti Muhammad Adil yang Diciduk KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil bersama sang istri Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023), KPK sebenarnya mengamankan 28 orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).
KPK menduga ada tiga kasus yang menjerat M. Adil dan istrinya. Ketiga kasus itu, yakni kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang, penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adil dan istrinya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi dikurung di Pomdam Jaya Guntur.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ungap Alex.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: