Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari luar negeri yang dibawa seorang warga negara asing (WNA) Nigeria. Modus penyelundupan barang haram ini adalah dengan metode menelan pil berisi sabu.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada 5 Meret 2023. Tim Bea Cukai awalnya mencurigai seorang WNA Nigeria berinisial MOU yang diduga menyelundupkan narkotika.
"Ada penumpamg, dia datang ke Indonesia membawa koper dan tas kemudian kita analisa dan kita periksa barang bawanya. Diperiksa di badanya, kita scan ternyata positif," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Tangkap WNA Brasil, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Kokain Modus Jadi Sabun Cair!
Gatot kemudian menunjukkan hasil scan tubuh korban. Di tubuh korban terdapat pil-pil yang berisikan narkotika jenis sabu.
"Kita coba lakukan rontgen ke badanya ternyata ada kapsul-kapsul di dalam perutnya," beber Gatot.
Setidaknya terdapat sebanyak 64 kapsul berisi 1.072gram narkotika jenis sabu di perut pelaku. Tim Bea Cukai bersama Polda Metro Jaya menunggu hingga dua hari sampai pil-pil tersebut keluar dari tubuh korban, lalu barang bukti sabu pun diamankan.
Baca Juga: Tangkap WNA Brasil, Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Kokain Modus Jadi Sabun Cair!
Terkini, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut, termasuk sumber sabu maupun target penjualan dari barang haram ini. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: