Ada-ada saja tingkah warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SS di Bali. Dia menyalahkan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai komika di Pulau Dewata.
Akibatnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi SS. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023 dan dideportasi, Selasa 14 Maret 2023.
“SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023, dan SS akan dideportasi pada malam hari ini (14 Maret 2023), dan kami usulkan penangkalan,” kata Tedy, INDOZONE melansir dari ANTARA, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Solusi Refreshing di Bali Pas Tanggal Tua, Sewa Sepeda Listrik Sanur Murah Meriah
Ia menjelaskan Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitasnya di media sosial dan secara langsung saat tampil sebagai komika di Bali. Salah satu penampilannya tersaji di Riverside Convention Center, Denpasar.
Saat diperiksa oleh Imigrasi Denpasar, SS sempat tidak mengakui profesinya sebagai komika di Bali. Akan tetapi, Imigrasi telah melihat langsung pertunjukan SS dan mengantongi beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.
Padahal, Tedy menyampaikan, SS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211) yang masa berlakunya 7 Maret 2023 hingga 5 Mei 2023.
Visa B211 merupakan izin satu kali kunjungan perjalanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing, di antaranya untuk keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga nonkomersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.
WNA, yang bekerja di Indonesia, tidak dapat menggunakan izin tinggal B211. Sebab, mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).
Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat SS dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur Imigrasi berhak menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Buat WNA yang Berulah di Bali, Imigrasi Instruksikan Tim Pengawasan Tindak!
Tedy menyebut SS telah menyiapkan tiket kepulangannya sehingga cepat dideportasi ke Rusia. Kantor Imigrasi Denpasar sejak Januari 2023 sampai 14 Maret 2023 telah mendeportasi 15 WNA yang tinggal di Bali.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: