Rabu, 15 FEBRUARI 2023 • 14:21 WIB

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E dan Pengacaranya Kompak Gak Ajukan Banding

Author

Bharada E saat sidang putusan di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya menerima vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Putusan majelis hakim kita sampaikan, bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas, dia terima,” kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny menuturkan, tim penasihat hukum Bharada E juga menerima putusan tersebut. Dengan demikian, Richard bersama tim kuasa hukumnya tidak akan mengajukan banding.

Bharada E (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga: Hal Meringankan Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Masih Muda hingga Sopan

“Dan juga terkait yang dibawah 5 tahun, 1 tahun 6 bulan ini, kami pun dari penasihat hukum, terima,” tuturnya.

Dia mengharapkan, jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mengajukan banding. Menurutnya, jaksa harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Richard Eliezer Menangis saat Divonis 1,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

“Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum. Kita harapkan, bahwa jaksa penuntut umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding,” ujar Ronny.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: