Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menyebut, Kuat Ma’ruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Yosua dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS (Ferdy Sambo) di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J (Brigadir J) dengan saksi PC (Putri Candrawathi),” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Bakal Jalani Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan
Jaksa mengatakan, disimpulkan dari keterangan Kuat Ma’ruf, Keterangan Ahli poligraf dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kriminalistik poligraf pada 9 September 2022. Bahwa Yosua keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, dan hal itu diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf.
“Sehingga terjadi keributan antara KM (Kuat Ma’ruf dan korban J yang akibatkan terdakwa KM mengejar korban J dengan gunakan pisau dapur,” ungkap jaksa.
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Kemudian, lanjut jaksa, berdasarkan keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathin bahwa, Putri menelepon Richard Eliezer alias Bharada E untuk kembali ke rumah Magelang karena mengetahui adanya keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf.
“Bahwa benar, saksi PC (Putri Candrawathi) menelepon RE (Richard Eliezer) yang ada di sekitar Masjid alun-alun Magelang agar saksi RE dan saksi RR (Ricky Rizal) kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban J dan terdakwa KM,” tutur jaksa.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: