Sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang semula dijadwalkan hari ini, Rabu (11/1/2023), ditunda pekan depan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, alasan penundaan tuntutan, yaitu Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa di persidangan. Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, sudah menjalani pemeriksaan.
“Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” kata jaksa, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J
Di sisi lain, kubu tim kuasa hukum Bharada E mengaku tidak keberatan atas penundaan tersebut. Alhasil, hakim memutuskan sidang tuntutan Bharada E ditunda.
“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain,” ujar hakim.
Hakim lantas memerintahkan Bharada E untuk kembali ke dalam tahanan. Bharade E bakal dihadirkan kembali ke persidangan pada pekan depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.
“Jadi, saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan, dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU,” ujar hakim.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam surat dakwaan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Video Viral Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Narasinya Sesat
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: