Kamis, 15 DESEMBER 2022 • 15:55 WIB

Tegas! Selandia Baru Sahkan Undang-undang Larangan Merokok bagi Kawula Muda

Author

Ilustrasi Rokok (FREEPIK/wirestock)

Selandia Baru mengambil keputusan tegas dengan mengesahkan Undang-Undang yang melarang penjualan rokok kepada warga kelahiran 2009 ke atas. Undang-Undang ini disahkan demi mendukung rencanan Selandia Baru menjadi negara bebas rokok mulai 2025.

Perlu diketahui, Undang-Undang ini disahkan, pada Selasa 15 Desember 2022. Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verral, menyatakan Undang-Undang ini akan mendukung warganya hidup sehat dan lebih lama.

“Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat, dan sistem kesehatan akan menjadi USD5 miliar lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok, seperti berbagai jenis kanker, serangan jantung, stroke, amputasi,” ucap Verral, dikutip dari Nytimes, Kamis (15/12/2022).

Ilustrasi rokok (FREEPIK)

Baca Juga: PM Selandia Baru Batalkan Acara Pernikahan Gara-gara Omicron Meluas

Selandia Baru memang jadi negara pertama di dunia yang terus meningkatkan batas umur merokok setiap tahunnya. Dengan Undang-Undang ini, orang kelahiran di atas 2008 tidak akan bisa merokok secara legal.

Selain Undang-Undang, Selandia Baru juga melakukan aksi lain demi menjadi negara bebas rokok. Perlu diketahui, Selandia Baru dikabarkan akan secara drastis mengurangi jumlah nikotin legal dalam produk tembakau.

Selandia Baru juga akan memaksa penjualan tembakau hanya melalui toko khusus tembakau. Jumlah toko legal, yang menjual rokok, pun rencananya akan dikurangi dari 6.000 menjadi 600 secara nasional.

Baca Juga: YLKI Nilai Indonesia Perlu Lakukan Kebijakan Bertahap untuk Kurangi Angka Perokok

Bagaimana jika ada yang melanggar? Setiap pihak yang kedapatan melanggar, dihukum dengan denda hingga 150 ribu dolar Selandia Baru atau sekitar Rp1,5 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: