Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri hari ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan empat kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan dengan total 269,7 kg.
"Kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk amanat Pasal 91 Undang-undang 35 tahun 2009 dimana penyidik wajib memusnahkan barang bukti narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Dalam pemusnahan kali ini, ada sebanyak 269,7 kg narkotika jenis sabu yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus berbeda.
Baca Juga: Ratusan Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Tes Urine Dadakan, Ini Hasilnya
"Di depan kita ada 269,7 sabu, metamfetamin yang mana ini pengungkapan empat kasus dan dua diantaramya hasil kerjasama dengan Bea dan Cukai," beber Krisno.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut lebih dulu dilakukan pengetesan untuk memastikan jika barang bukti yang akan dimusnahkan benar merupakan narkoba. Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin pemusnahan narkoba.
Selain itu mengenai kasus ini, Krisno menyebut pihaknya serius menangani kasus ini. Keseriusan ini terbukti saat Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap sejumlah pelaku.
Baca Juga: 13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dibongkar Polres Jepara
"Kami tidak berhenti sampai disini. Jadi bukan berarti kita tangkap 50 kg, itu masih ada pengembanganna lagi. Saya tidak bisa jelaskan secara teknis tapi kita sudah terbitkan dua red notice karena kami duga ini dua jaringan adalah dua jaringan besar yang ada di Indonesia khsusnya lewat perairan Malaysia dan Aceh," pungkas Krisno.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: