UU ITE Udah Ada Restorative Justice, Nikita Mirzani Tak Terima Ditahan: Hukum Semena-mena
Nikita Mrizani tak terima ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga mendekam di Rutan selama 20 hari ke depan.
Dia menilai kasus hukum yang dihadapinya tidak adil karena kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang masuk ranah pasal UU ITE sudah ada surat keterangan bersama (SKB) antara Jaksa Agung dan Kapolri.
Surat edaran tersebut disepakati kasus hukuma diselesaikan melalui norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice.
"Faktanya hukum semena-mena. Kalau ka Nikita Mirzani aja yang public (figure) bisa diginiin, gimana rakyat biasa?" kata Nikita melalui akaun Instagramnya seperti yang dikutip Indozone, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Terkuak! Ini Alasan JPU Resmi Tahan Nikita Mirzani
Sebaliknya kata Nikita kasus Dito Mahendra terkait dengan kasus penyekapan dan pemukulan yang dilaporkan di Polres Jakarta selatan masih belum ada tindak lanjutnya.
"Sedang kan pelapor nya saja dito mahendra jg ada masalah hukum di Polres Jaksel (kasus penyekapan & pemukulan kasus nya sudah 1 thn masih jalan di tempat) Ada apa dengan hukum di Indonesia?" sebutnya.
Diketahui sebelumnya kasus ini bermula pada Mei 2022. Saat itu Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya memposting dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.
Baca juga: Update Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Serang: Ikut Salat Jamaah, Belajar Nyulam
Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Tak terima dengan unggahan itu, Dito kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Tak butuh waktu lama, berdasarkan laporan Dito Mahendra itu Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/6/2022).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: