Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengerahkan tim CCTV kasus penembakan KM50 untuk mengganti kamera CCTV dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan dakwaan mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Jaksa memaparkan, pada Sabtu 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan. Maksud Ferdy Sambo menghubungi Hendra agar pemeriksaan saksi tewasnya Brigadir J dilakukan di tempat Hendra Kurniawan.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga disebut meminta Hendra Kurniawan untuk mengecek kamera pengawas atau CCTV kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro saja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," kata jaksa membacakan dialog Ferdy Sambo dengan Hendra Kurniawan.
Jaksa mengungkapkan, setelah menerima perintah Ferdy Sambo, kemudian Hendra Kurniawan langsung menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay. Ari Cahya merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Namun, upaya Hendra Kurniawan mengubungi Ari Cahya gagal lantaran saluran komunikasinya tak terhubung.
"Hendra Kurniawan, menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung. Kemudian Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Agus Nurpatria Adi Purnama melalui whatsapp call dan meminta agar ke ruangan Hendra Kurniawan," ungkap jaksa.
Tidak lama berselang, Ari Cahya menghubungi Agus Nurpatria dengan maksud ingin berkomunikasi dengan Hendra Kurniawan. Kemudian Agus Nurpatria menyerahkan handphone kepada Hendra Kurniawan sambil mengatakan kepada Ari Cahya bahwa Hendra Kurniawan tengah berada di sampingnya.
"Kemudian Hendra Kurniawan berbicara dengan Ari Cahya Nugraha alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV sudah di cek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening,’” papar jaksa.
Baca Juga: AKBP Arif Rachman Kaget Lihat Isi CCTV Brigadir J Masih Hidup, Beda dengan Pengakuan Sambo
Kendati demikian, ternyata Ari Cahya sedang berada di Bali. Ari Cahya lantas menyampaikan kepada Hendra Kurniawan, bahwa pengecekan CCTV akan dilakukan oleh anggotanya, yakni Irfan Widyanto.
Seusai berbincang dengan Hendra Kurniawan, Ari Cahya dihubungi oleh Agus Nurpatria. Agus menelepon Ari Cahya untuk memastikan bahwa arahan dari Hendra Kurniawan sudah dipahami dengan jelas.
Ari Cahya lantas menjawab, bahwa anak buahnya bernama Irfan akan menemui Agus Nurpatri untuk melakukan koordinasi soal pengecekan CCTV.
Kemudian, Sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan tiba di Komplek Polri Duren Tiga. Di tempat itu, Irfan menunggu anggota lainnya, yakni Tomser dan Munafri.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Obstruction of Justice
Setelahnya, mereka mengecek mengenai jumlah CCTV di sekitar komplek rumah dinas Ferdy Sambo. Hasilnya, Irfan menemukan ada 20 kamera CCTV.
Jaksa mendakwa Hendra Kurniawa dengan dakwaan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: