Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mempelajari hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," ucap Riza kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Meski belum mengambil tindakan selanjutnya, namun Riza memastikan bahwa keputusan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta nantinya akan menjadi solusi terbaik untuk para buruh dan juga pengusaha.
"Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup yang baik dan berupaya untuk mensejahterakan," ungkapnya.
Baca Juga: Sopir Hingga Pembantu Kadiv Propam Diperiksa soal Baku Tembak Antar Polisi
"Prinsipnya dalam penetapan UMR, UMP, kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta, dan dengan buruh untuk sama sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," tambah Riza.
Diketahui sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan dari pengusaha, yakni DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dengan adanya keputusan tersebut, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang dikeluarkan Anies pada 16 Desember 2021 dinyatakan batal. Artinya, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau Rp4.641.854 tidak sah.
Dalam putusan itu, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN yang baru soal mengenai UMP DKI, yakni berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: