Komisi III DPR Tetapkan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Ini Nama-namanya
Komisi III DPR sudah menetapkan dua calon Hakim Agung dan dua calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA).
Adapun penetapan ini usai Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak Selasa 28 Juni hingga 30 Juni 2022. Sebelum ditetapkan, Komisi III terlebih dahulu mendengarkan pandangan masing-masing fraksi terhadap para calon.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, berdasarkan pandangan fraksi menghasilkan persetujuan atas nama-nama calon Hakim Agung dan hakim Ad Hoc Tipikor.
Mereka adalah calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati, calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun. Untuk calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Adi dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya maka Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," ungkap Adies di rapat, Rabu (29/6/2022) malam.
BACA JUGA: HNW Sebut Pemotongan Hukuman Habib Rizieq Belum Penuhi Rasa Keadilan
Untuk itu, Adies kemudian menanyakan kepada anggota DPR apakah nama yang sudah dipilih bisa disetujui.
“Bapak ibu Komisi III pimpinan yang terhormat, apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" tanya Adies.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: