Selasa, 12 APRIL 2022 • 12:21 WIB

Resmi! DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-undang

Author

Suasana rapat paripurna (INDOZONE/Harits Tryan)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Adapun keputusan tersebut diambil dalam agenda rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menuturkan apabila RUU TPKS ini terdiri dari 93 pasal. Dia menyebut lahirnya UU bisa memberikan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.

“Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut fenomena gunung es,” ujar Willy di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Setelah laporan mini selesai disampaikan oleh Ketua Panjan RUU TPKS, barulah Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap anggota yang hadir untuk meminta persetujuan RUU TPKS menjadi undang-undang.

“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta yang hadir.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang Hari Ini

Sebelumnya diwartakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk di bawa ke dalam rapat paripurna. Hal ini usai Baleg DPR bersama pemerintah menggelar rapat pleno.

Adapun rapat pleno Baleg bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

"Apakah rancangan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat rapat pleno.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: