Jumat, 25 MARET 2022 • 11:25 WIB

Sidang Kasus PT Indocertes: Atet Tak Disekap & Tak Pernah Serahkan Uang ke Pejabat Militer

Author

Ilustrasi palu sidang. (Freepik)

Persidangan lanjutan kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI kembali dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Dalam sidang lanjutan terkait dengan kasus penggelapan uang PT Indocertes yang bergerak di bidang alutsista tersebut, dihadirkan Muis dan Ichsan selaku karyawan perusahaan sebagai saksi. 

Saksi Muis menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang perusahaan alutsista tersebut pada tanggal 25 Agustus 2021. Uang yang sebelumnya ia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI.

Klaim pemberian terhadap pejabat TNI inilah yang kemudian mengundang keterlibatan terdakwa Lettu Chb HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi. Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang ia klaim sebelumnya.

“Atet lalu berjanji mengembalikan uang sejumlah Rp. 30 miliar yang masih disimpan di rumahnya. Ia mengaku sebagian sudah dibelikan mobil, motor, dan aset lain,” tutur saksi Ichsan menceritakan kronologi peristiwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida, SH, MH.

Baca juga: Begini Momen Penangkapan Dea OnlyFans

Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena pun bertanya pada saksi Ichsan alasan mengajak terdakwa Lettu Chb HS untuk ikut mengantar ke kediaman Atet di Depok.

”Saya merasa risau dengan Atet karena dia punya senjata api," ungkap Ichsan.

Pengadilan Milter II-08 Jakarta. (Istimewa)

Saksi Ichsan pun bercerita jika Atet pernah menanyainya soal seluk-beluk senjata api, seraya menunjukkan pistol miliknya.

“Pak Ichsan ngerti soal pistol enggak? Ditunjukkanlah pistolnya ditaruh di meja,” ujar saksi Ichsan.

Saksi Muis yang menjabat sebagai manajer operasional PT Indocertes juga ditanyai oleh majelis hakim mengenai jumlah uang yang digelapkan oleh Atet.

“Total yang sudah dikembalikan oleh Atet senilai Rp. 30 Miliar dari total Rp. 77 Miliar yang sudah ia gunakan,” ujar saksi Muis. 

Tidak Ada Penyekapan

Mengenai dugaan penyekapan terhadap Atet, penasehat hukum terdakwa Lettu Chb HS, Letkol Chk Heru Purnomo mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi.

“Saya pastikan Atet dan istri bebas keluar masuk kamar karena menginap di hotel berbintang yang memakai kartu akses sehingga tidak bisa sembarang orang bisa masuk ke kamar mereka,” papar saksi Ichsan.

“Dan saya pastikan tidak ada yang menjaga kamar Atet dan istrinya,” lanjutnya.

Sebelumnya, pengacara PT Indocerters Jun Fi membantah dan menegaskan bahwa tidak ada penyekapan yang dilakukan oleh anggota TNI seperti yang dikatakan Atet.

“Apa yang dikatakan saudara Atet bahwa yang bersangkutan telah disekap terkait permasalahan utang oleh oknum TNI itu tidak benar,” kata Jun Fi, Senin (21/3/2022) seperti dikutip dari Antara.

Kejanggalan Penyerahan Uang

Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (17/3/2022) hakim sempat mencecar Atet terkait uang PT Indocertes yang telah diberikan kepadanya.

"Apa iya uang sebesar Rp 41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silahkan uang itu dipakai untuk beli apa aja. Itu yang jadi pertanyaan buat saya," kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer, pekan lalu.

Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti seperti kwitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.

Mengenai hal tersebut, di persidangan sebelumnya Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp 41 miliar.

"Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai aja," ujar Atet menirukan perkataan KS, owner PT Indocertes.

Sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 dalam sidang pada Kamis (21/1/2022).

Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.

Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Kamis (7/4/2022).

Atet diketahui sebagai pengusaha Depok dan kini diberitakan bakal mencalonkan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjar, Jawa Barat pada 2024 mendatang. Hal ini terlihat dari media sosial Atet dan sejumlah baliho yang bertebaran di Kota Banjar.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: