Selasa, 08 MARET 2022 • 10:30 WIB

Penghapusan Syarat Tes Covid-19 Dinilai Menggairahkan Industri Transportasi

Author

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut aturan test Covid-19, baik PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Menurut Nabil, pemerintah tersebut dapat membantu meringankan beban warga, serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata di Indonesia.

“Terkait dengan pencabutan tes pcr dan antigen untuk perjalanan dalam negeri, saya mengapresiasi langkah ini karena membantu meringankan beban warga serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata,” kata Nabil kepada INDOZONE, Selasa (8/3/2022).

Namun, kata dia, warga juga harus tetap menjaga protokol kesehatan. Seperti halnya memakai masker dalam ruangan, atau ketika menaiki mode transportasi penerbangan, kereta, bus, dan lain-lain.

“Warta juga harus tetap menjaga protokol kesehatan dan tentu memakai masker dalam ruangan,” tuturnya.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Pemerintah Tidak Tergesa-gesa Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Meski begitu dia ingin pemerintah dapat mengkaji serius dan hati-hati terkait dengan proses transisi status pandemi menjadi endemi.

Memang, di beberapa negara lain, sudah mulai melakukan transisi serta mencabut semua protokol kesehatan, namun konteks Indonesia sangat berbeda.

“Jadi, memang harus ada pertimbangan khusus, misalnya memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk perjalanan,” tururnya

Selain itu Politisi PDIP ini berkata pemerintah seharusnya mendorong agar proses transisi dari pandemi menuju endemi selesai dan tuntas, baru melonggarkan aturan terkait dengan protokol kesehatan.

“Jangan sampai, kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: