Penimbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kg Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penimbun minyak goreng sebanyak 1,1 juta Kilogram di PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam hukuman pidana.
Hukuman yang bisa dipidanakan kepada pihak penimbun minyak tersebut adalah maksimal hukuman penjara selama 5 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp50 miliar.
"Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," ucapnya, Minggu (20/2/2022).
Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan Polri akan mendukung, serta mengawal kebijakan pemerintah dalam stabilisasi harga, dan upaya menjaga ketersediaan minyak goreng di Indonesia.
"Bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman; distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah," terang Ahmad.
Berdasarkan data yang diberikan kementrian terkait, Polri dapat memastikan kalau hingga saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman, namun ada beberapa pelaku usaha yang menahan stok atau melakukan penimbunan.
"Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar," dia menerangkan.
"Dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," tandas Ahmad.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: