Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah membuat aturan pembatasan dalam merespons kasus Covid-19 di lingkungan DPR yang sedang mengalami peningkatan.
Dasco menuturkan apabila berdasarkan hasil rapat pimpinan dan bamus DPR pekan lalu, bahwa akan dilakukan pembatasan kegiatan dalam rapat paripurna maupun rapat komisi di alat kelengkapan dewan (AKD) yang hanya boleh dihadiri 30 persen saja.
“Ya kami sudah putuskan dalam rapim dan bamus minggu lalu bahwa kita adakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari seluruh yaitu 30 %,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Dasco menyampaikan apabila dalam rapat paripurna dan rapat di AKD tenaga ahli hingga staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi.
Di samping itu, Dasco menyatakan disamping hanya fisik 30 persen saja, pihaknya turut mengatur dalam rapat kerja tidak diperbolehkan lebih dari 2,5 jam.
“Jadi rapat itu 30% itu sdh total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya. Dan waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam,” urai Dasco.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyamapikan perkembangan kasus posiitf Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen. Dari data yang disampaikan, diketahui ada penambahan kasus jika dibanding hari kemarin.
"Dari tracing kami tadi pagi itu 214 ya, tapi siang ini setengah jam lalu saya sudah dapat update sekarang ini 194," kata Indra, Jumat (4/2/2022).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: