Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memberikan tanggapannya mengenai keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menambah posisi wakil menteri (wamen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti yang diketahui, keputusan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
Ma'ruf menjelaskan bahwa penambahan kursi wamen ini didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani pada suatu kementerian.
"Saya kira perlu wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan," kata Ma'ruf dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
Ma'ruf mengungkap, presiden tentu sudah mempunyai mempertimbangkan khusus untuk menambah posisi wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar.
"Saya kira presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Tambah Jabatan Wamendagri, PKB Belum Tangkap Sinyal Ada Reshuffle
Oleh karena itu, Ma'ruf menyatakan bahwa penambahan posisi wamen bukan semata-mata untuk mencerminkan representasi partai dalam pemerintahan.
"Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh Menteri," tegas Ma'ruf.
Selain itu, Ma'ruf juga menyatakan bila Kemendagri memiliki pekerjaan dengan volume besar, sehingga dianggap perlu menambah kursi wamen untuk sekarang ini.
"Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaannya) cukup besar karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: