Petugas Polsek Sunggal menangkap 5 anggota geng motor yang terlibat dalam aksi bentrokan yang menewaskan seorang pria di Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Kelima tersangka tersebut diamankan di lokasi berbeda, sementara 5 orang rekan mereka masih dalam pengejaran polisi alias buron.
"Lima orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial A T alias T (26) warga Jalan Jawa Medan Helvetia, RH alias R (18), MESD (17) dan P alias Y (17) ketiganya warga Jalan Kelambir Lima dan R (18) warga Jalan Gaperta Ujung.
"Kelimanya merupakan anggota geng motor KPN (Kami Punya Nyali)," sambungnya.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kelima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasar adanya laporan polisi Nomor: LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021.
"Begitu kita mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor yang menyebabkan adanya korban yang meninggal dunia dan adanya laporan polisi dari keluarga korban, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku," ujarnya.
Diketahui dari lokasi bentrokan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
Sedangkan dari tangan ke 5 tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm.
"1 buah batu besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk," tambahnya.
KIni atas perbuatannya, kelima tersangka tersandung Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
Sebelumnya, bentrokan antara sekelompok pemuda juga pecah di kawasan Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten Sunggal, Minggu (26/12/2021) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, satu orang warga bernama Dedi Rukandi (53) meninggal dunia akibat terkena bacokan senjata tajam di bagian kepala. Korban meninggal akibat dianiaya para pelaku bentrokan.
Saat itu korban yang melihat kejadian mendatangi lokasi untuk melerai pertikaian. Namun nahas, ia malah menjadi sasaran penganiayaan kelompok pemuda lainnya.
Pada saat itu korban sempat berlari menyelamatkan diri, namun karena kondisi luka, korban pun akhirnya terjatuh bersimbah darah di pinggiran parit.
Tak hanya itu, usai jatuh korban kembali dianiaya oleh para pelaku. Melihat korban sudah tak bergerak, para pelaku langsung melarikan diri.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: