Pria berinisial HSM (45) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Kota Medan resmi dinyatakan bersalah. Meski begitu polisi memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadapnya.
"Dia merasa korban tidak sopan. Meskipun tidak sopan tetap tersangka bersalah karena menganiaya anak dibawah umur," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konperensi pers kasus tersebut, Sabtu (25/12/2021).
Namun Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus memastikan pelaku tidak ditahan dna hanya wajib lapor.
“Karena hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor, ” ujarnya.
Sebelumnya HSM diketahui tersandung Pasal 80 ayat 1 Junto 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan. Namun ia tidak akan ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
“Berkas laporannya tetap lanjut dan dia wajib lapor," sambung Firdaus.
Sementara itu, ibu korban, Sri Trisna minta pelaku dihukum setimpal.
"Saya ingin hukuman yang sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga membantah tuduhan pelaku yang menyebut anaknya tidak sopan. Ia menjelaskan anaknya hanya meminta pelaku memindahkan mobilnya namun malah mendapat pukulan.
"Dia (korban FAL) bercerita sama saya, dia bilang 'Pak geser mobil nya dikit’. Tapi bapak ini (pelaku) bilang sopan kali kau. Langsung nampar langsung nendang. Sampai mengeluarkan kata-kata kotor ke anak saya. Ibu mana yang gak sakit hati, pak,” ucapnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Medan Ditangkap, Begini Motif Kasusnya
- Terkuak, Pria yang Senggol Motor dan Pukul Remaja di Kota Medan Ternyata Kader Satgas PDIP
- Viral, Mobil Senggol Motor yang Diparkir, Pengemudi Malah Marah hingga Pukul Pria Berpeci
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: