Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tidak memberikan izin perhelatan pawai yang mengundang kerumunan saat perayaan Natal dan tahun baru 2022. Jajaran Poldasu akan menindak tegas pelaku konvoi dan pawai sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 yang lebih luas.
"Situasi masih diselimuti pandemi COVID-19 dan diimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pawai perayaan Natal dan tahun baru yang dapat menimbulkan klaster baru COVID-19," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Kamis (23/12/201).
Ia menuturkan siapapun yang nekat menggelar pawai atau konvoi malam tahun baru akan ditindak tegas.
"Apabila ada masyarakat yang tetap menggelar pawai saat perayaan Tahun Baru Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas," sambungnya.
Oleh sebab itu ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, menjaga jarak serta tidak berkerumun.
"Imbauan prokes ini disampaikan dengan ditingkatkannya Operasi Yustisi menjelang Natal dan tahun baru dalam upaya menekan penyebaran COVID-19," ucapnya.
Ia menambahkan Polda Sumut akan menempatkan personel di setiap gereja dan objek vital untuk melakukan pengamanan.
"Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan terus membangun koordinasi dengan pengurus gereja, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk mendukung pengamanan saat Natal," ujarnya.
Selain itu, Kabid Humas tersebut juga menyampaikan sejumlah aturan terkait pelaksanaan ibadah Natal dan libur tahun baru. Di antaranya pihak gereja diimbau untuk membagi jadwal ibadah, mematuhi kapasitas gereja yaitu tidak lebih dari 50 persen, kapasitas tempat wisata 50 persen, kapasitas mal dan tempat hiburan dan rumah makan juga 50 persen.
Hal ini dilakukan mengingat kondisi masih dilanda pandemi COVID-19. Sehingga diharapkan masyarakat Sumut benar-benar memahami.
"Harus ada pengetatan terkait kapasitas di dalam gereja 50 persen, mal, rumah makan, tempat wisata 50 persen. Kemudian masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: