Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sembilan terduga teroris di wilayah Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (16/12).
"Total penangkapan sembilan orang di Sumut. Dimana penangkapan kita lakukan hari ini (Kamis, 16 Desember 2021),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (17/12/2021).
Ia menuturkan penangkapan sembilan terduga teroris itu dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Dimana para terduga masing-masing diamankan di wilayah berbeda.
"Tujuh orang ditangkap di wilayah Medan, Langkat, Binjai, Belawan dan Medan Barat. Dua orang lainnya di wilayah Tanjung Balai," bebernya.
Ia melanjutkan, hingga kini polisi belum dapat memastikan keterlibatan sembilan terduga teroris itu, termasuk juga jaringan dan peran kelompokna. Namun saat ini, seluruh terduga sudah dibawa ke Polda Sumatera Utara.
"Jaringannya belum diinfokan, semua target diamankan di Polda Sumut," pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya juga telah menangkap empat tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) di daerah Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (13/12/2021).
Adapun identitas keempat tersangka yang diamankan masing-masing AIR, A, EK dan FAS. Mereka ditangkap di tempat terpisah di Lubuklinggau dan Palembang, Sumatera Selatan.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menyampaikan keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda. Namun mayoritas pelaku berperan menyembunyikan buronan teroris JI.
"Intinya sebagian membantu dan menyembunyikan pelarian para DPO (Daftar Pencarian Orang) JI," ujar Aswin beberapa waktu lalu.
Artikel Menarik Lainnya:
- Muncul Seruan 'MUI Dibubarkan', Wapres Pastikan Terduga Teroris Tak Berkaitan Dengan MUI
- Pengurus MUI Ditangkap, Wapres Ma'ruf Hargai Densus 88 Tindak Terduga Teroris
- Ini Lokasi Penangkapan Terduga Teroris Bom Katedral Makassar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: