Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
KPK menahan 15 orang tersangka anggota DPRD tersebut dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Muara Enim.
Dari 15 tersangka, sepuluh diantaranya merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014 hingga 2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).
Sementara lima lainnya merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2019 hingga 2023: Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: