Selasa, 07 DESEMBER 2021 • 14:28 WIB

RUU Kejaksaan Disahkan Menjadi Undang-Undang, Usia 23 Tahun Bisa Jadi Jaksa

Author

Suasana Rapat Paripurna DPR RI sahkan RUU Kejaksaan, Selasa (7/12/2021). (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) menjadi undang-undang.

Hal tersebut usai DPR mengambil keputusan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa sidang II tahun 2021-2022, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/12/2021).

Keputusan RUU Kejaksaan disahkan menjadi UU dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

“Setuju,” jawab persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membacakan laporan Panja terkait pembahasan RUU Kejaksaan. Di mana ia menyebut sejumlah substansi perubahan UU Kejaksaan RI adalah mengenai usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat.

Di mana, kata dia, panitia kerja (Panja) menyepakati bahwa syarat usia menjadi Jaksa paling rendah adalah 23 tahun. Sementara paling tinggi adalah usia 30 tahun.

"Panja menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun Dan paling tinggi 30 tahun," jelas Adies.

Mengenai pemberhentian jaksa secara hormat diubah dari sebelumnya maksimal berumur 62 tahun, dikurangi menjadi 60 tahun. Adie memaparkan apabila perbuahan UU Kejaksaan untuk meningkatkan penguasaan SDM Kejaksaan.

Diharapkan kejaksaan agar lebih profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam wujud pembentukan pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan, profesi, keahlian, dan kedinasan. UU Kejaksaan baru ini mengatur penugasan jaksa kepada instansi selain kejaksaan. Fungsinya untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan pengalaman baru.

"Untuk mempermudah penugasan tersebut, revisi UU Kejaksaan mengakomodasi ketentuan tersebut," beber Adies.

Selain itu, untuk perlindungan jaksa dan keluarga juga diatur dalam perubahan undang-undang yang baru. Karena  Jaksa dan keluarga rentan mengalami ancaman.

BACA JUGA: DPR Harap Ada Perbaikan di Internal Kejaksaan RI Setelah Kasus Pinangki

“Oleh karena itu dibutuhkan penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarga sesuai standar perlindungan profesi jaksa diatur dalam International Association of Prosecutors (IAP),” imbuh Adies.

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, substansi baru yang diatur juga ketentuan pemberhentian Jaksa Agung. Di mana pemberhentikan Jaksa Agung dari jabatannya, menyesuaikan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama dengan masa jabatan anggota kabinet.

"Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden memiliki diskresi siapa saja yang memperkuat kabinet, salah satunya jaksa," tutup Adies.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: