Kamis, 18 NOVEMBER 2021 • 12:49 WIB

Sudah Saatnya Sumut Punya Perda Disabilitas, Baskami Ginting: Negara Tak Boleh Alpa 

Author

Sudah Saatnya Sumut Punya Perda Disabilitas, Baskami Ginting: Negara Tak Boleh Alpa (Foto/Istimewa).

Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengatakan Sumut sebagai satu di antara provinsi terbesar di Indonesia sudah selayaknya memiliki peraturan daerah (perda) disabilitas. Hal tersebut disampaikannya ketika dikunjungi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut, Kamis (17/11/2021).

"Negara tak boleh alpa mengenai keadilan terkait perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas dengan peran serta Pemerintah Daerah," katanya saat diwawancarai Indozone, Kamis, (18/11/2021). 

Daia juga menjelaskan, sebenarnya perda disabilitas ini sempat menjadi pembahasan DPRD Sumatera Utara beberapa tahun lalu. Namun proses tersebut sempat terhenti. Baginya, belum ada kata terlambat untuk memperjuangkan perda tersebut. 

"Saya kira prosesnya memang panjang, kita akan mulai dengan proses naskah akademiknya dari berbagai perguruan tinggi yang ada. Kita juga meminta pendapat dari seluruh pihak dan instansi terkait," jelasnya. 

Bakan dia  berharap nantinya PPDI dapat berkontribusi besar dalam pembahasan perda tersebut.

"Ya, pembahasannya akan dilakukan di Komisi E dan kita akan dorong pembuatan ranperda untuk kemudian menjadi perda ini," tambahnya. 


Politisi senior PDI Perjuangan itu menilai, selain UUD 1945, hak-hak penyandang disabilitas juga telah termaktub dalam UU nomor 8 tahun 2016. Hal ini, dia katakan yang mengacu  kepada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Menurutnya, bila pemerintah provinsi telah mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas, nantinya akan diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara. 

Pantauan lapangan, hadir pada acara tersebut para Pengurus PPDI Sumut Muhammad Yusuf, Marliana Sihombing, Elman Nadapdap. Muhammad Yusuf mengatakan sudah saatnya Sumut memiliki perda perlindungan kaum difabel tatkala daerah lain telah memberlakukannya. 

"Baru-baru ini di Sumatera Barat, Jakarta juga sudah, Bali, Jogja dan banyak lagi. Kami berharap Sumut bisa segera membahas peraturan ini," tambahnya.

Sementara itu Marliana Sihombing, mengatakan peerda disabilitas dibutuhkan untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel. 

"Juga seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang disabilitas," jelasnya.

Senada dengan Marliana, Elman Nadapdap menyampaikan, kaum difabel yang memiliki pekerjaan tetap di sektor informal kerap kesulitan mendapatkan akses kredit dari perbankan. 

"Kondisi fisik ini terkadang yang membuat para kaum difabel ini kesulitan mengakses kredit. Baik kredit usaha maupun untuk perumahan rakyat. Kami berharap besar kepada Pak Baskami Ginting dalam menyuarakan hal ini," pungkasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: