Kamis, 18 NOVEMBER 2021 • 11:08 WIB

DPR Kritik Kenaikkan UMP 2022 yang Hanya 1,09 Persen

Author

Ilustrasi uang rupiah. (Istimewa)

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) di Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang hanya naik 1,09 persen. Menurut Netty jumlah ini sama sekali tak memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja/buruh.

"Jumlah kenaikan ini sangat kecil sekalipun diukur dari sisi inflasi yang hanya merupakan salah satu indikator dalam penentuan upah. Tingkat inflasi tahunan sampai Oktober 2021 saja sudah 1,66 persen. Ini kenapa rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen?" ujar Netty, Kamis (18/11/2021).

Ia juga mempertanyakan metode atau formula apa yang digunakan pemerintah dalam menyusun UMP 2022. Karena meskipun pihaknya menolak UU Cipta Kerja, akan tetapi UU Cipta Kerja juga memuat banyak indikator lainnya dalam menentukan upah.

"Kami di Fraksi PKS sedari awal memang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Tapi katakanlah pemerintah memakai itu, seharusnya dalam PP 36/2021 juga ada indikator lain seperti tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Jadi bukan hanya soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," beber Netty.

Selain itu Netty memandang, seyogyanya pemerintah juga memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi pekerja/buruh yang disampaikan dalam berbagai aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir.

"Saya meminta pemerintah mencarikan jalan keluar terbaik, dengan bersikap bijaksana atas berbagai aspirasi pada aksi unjuk rasa pekerja/buruh sehubungan dengan kenaikan UMP," ujar Netty

Oleh karena itu Netty meminta pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam menentukan UMP 2022. Seperti apakah telah melakukan sruvei terhadap harga bahan kebutuhan pokok masyarakat.

"Jangan hanya berpihak pada kalangan pengusaha, tapi harus memperhatikan juga kesejahteraan dari para pekerja. Apalagi selama pandemi ini kebutuhan dan biaya hidup terus naik," tuturnya.

Menurut Netty, jika pemerintah berani menaikkan UMP yang berkeadilan, justru akan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Apabila UMP naik, maka dengan sendirinya membuat daya beli masyarakat meningkat.

"Dan itu akan membuat ekonomi nasional tumbuh dan bergerak. Tapi jika UMP tidak naik atau bahkan turun maka konsumsi produk masyarakat juga akan menurun, sehingga lapangan kerja baru sulit untuk dibuka," tandas dia.

Sebelumnya Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar rata-rata 1,09%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, simulasi kenaikan rata-rata UMP 2022 didasarkan pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Setelah melakukan simulasi, nilanya berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum 1,09 persen. Ini rata-rata nasional," kata Ida dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: