Kamis, 18 NOVEMBER 2021 • 09:56 WIB

Kabar Baik, UMP Sumut 2022 Dipastikan Naik

Author

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian (ANTARA/Andika Syahputra)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Sumut) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2022 mengalami kenaikan. Hal itu disampaikannya usai bertemu dengan serikat buruh dan pengusaha di Medan, Rabu (17/11).

"UMP Sumut 2022 sudah pasti mengalami kenaikan," katanya, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Akan tetapi ia belum bersedia menyebut besaran UMP 2022 tersebut. Sebab hal itu akan diumumkan langsung oleh Gubsu, Edy Rahmayadi. 

"Nanti akan disampaikan Pak Gubernur," ucapnya.

Ia menjelaskan hasil pertemuannya dengan buruh dan pengusaha tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Gubsu untuk dilakukan penetapan besaran kenaikan.

"Sudah dirumuskan dan akan dilaporkan kepada gubernur oleh serikat pekerja, Apindo, pakar dan akademisi," ujarnya. 

Sebelumnya, pada Senin (15/11), Gubsu, Edy Rahmayadi mengumpulkan serikat buruh. Saat itu Edy mengatakan perhitungan UMP akan dilakukan secara adil.

"Harus dilakukan seadil-adilnya (perhitungan UMP) agar Sumut bermartabat," ucapnya.

Selain itu dalam menentukan UMP 2022, menurutnya ada banyak faktor yang dilihat seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Sehingga perhitungan tersebut masih tahap proses.

"Nanti di lihat dulu pertumbuhan ekonomi di Sumut, inflasi, pendapatan daerah," tuturnya.


Artikel Menarik Lainnya:

 


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: