Rabu, 17 NOVEMBER 2021 • 10:13 WIB

3 Lelaki di Langkat Jadikan Kandang Kambing Tempat Transaksi Sabu-sabu

Author

Ilustrasi transaksi sabu-sabu (Pixabay)

Tiga lelaki di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) nekat jadikan kandang kambing sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Aksi mereka kemudian terendus pihak kepolisian setelah adanya informasi dari masyarakat. 

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP M Rian Permana menjelaskan mereka ditangkap di sebuah kandang kambing di Jalan Sei Sekala, Gang Bahagia, Kecamatan Selesai, Langkat.

"Kita langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Agar tidak kehilangan target, personil melakukan under cover buy dengan bertransaksi senilai Rp.100.000 untuk harga satu paket sabu," katanya kepada awak media, yang dikutip Indozone, Rabu (17/11/2021).

Ia melanjutkan, dari penyamaran tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka DK. Selain itu petugas juga mengamankan 21 paket sabu yang disimpan di dalam kotak kecil.

"Pada saat menangkap tersangka DK petugas juga turut menangkap  AN dan AP. Di mana saat itu mereka juga berada di TKP dan sudah membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket kecil seharga Rp 50.000 dari DK (target utama)," jelasnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka DK mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial HB (DPO) yang beralamat di Medan. 

"Setelah DK mengakui narkotika itu adalah barang miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak HP sebanyak 3 paket, sambungnya. 

Tak hanya itu, di belakang rumah DK juga ditemukan sebuah kotak kacamata yang di dalamnya berisikan 1 buah timbangan elektrik dan 2 bungkus plastik klip kosong.

"Tersangka dan barang bukti, lalu dibawa ke Polres Binjai," pungkasnya Rian.

Artikel Menarik Lainnya:


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: