Selasa, 09 NOVEMBER 2021 • 14:32 WIB

Terlibat Narkoba Hingga Panik Didatangi Polisi, Pemuda di Asahan Diancam 4 Tahun Penjara 

Author

Terlibat Narkoba Hingga Panik Didatangi Polisi, Pemuda di Asahan Diancam 4 Tahun Penjara 

Seorang pemuda di Asahan diamankan Mapolres Asahan karena terlibat kasus narkoba. Saat diamankan, pemuda tersebut terlihat panik ketika didatangi tekap narkoba Polres Asahan hingga membuang barang bukti berupa sabu-sabu ke lantai. 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa Siang (09/11) membenarkan ada seorang pemuda yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dari pemuda tersebut, katanya, polisi mengamankan  empat paket sabu seberat 0,64 gram.

"Dia meruapakan pengedar," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH, Selasa (09/11/2021) siang.

Disampaikannya, bahwa tersangka tersebut berinisial "SR" (38) bekerja sebagai pembuat batu bata yang merupakan warga Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Dai katakan, tersangka tersebut diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya, berdasarkan informasi warga yang resah. Maka, pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 WIB, di Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan, dilakukan penangkapan tersangka. 

"Modus tersangka saat ditangkap sempat membuang sabu tersebut ke lantai rumahnya, berkat ketelitian dan pengalaman petugas akhirnya sabu yang dibuang tersebut berhasil ditemukan petugas," ucapnya.

Saat diintrogasi petugas tersangka "SR" mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial "PR" (21)  merupakan warga Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan

"Kemudian kita pun lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO)," kata Kasat.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut dikenakan undang undang RI no 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: