Sebuah video memperlihatkan seorang emak-emak yang ketahuan mencuri tas di salah satu toko yang ada Pusat Pasar Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Video tersebut diunggah di akun uncle_teebob, memperlihatkan emak-emak mengenakan pakaian berwarna merah dan celana corak-corak sedang dipermalukan pemilik toko di tengah pasar.
Emak-emak itu berdiri di tengah pasar sambil memakai tulisan 'Saya Maling' di kardus lalu dikalungkan di lehernya.
Pria pemilik toko tempat emak-emak itu mencuri tampak membentak dan menyuruhnya berteriak kalau dia adalah pencuri.
"Aku tadi maling tas," kata emak-emak itu dengan suara gemetar, seperti dikutip Indozone, Senin (8/11/2021).
Seperti tak puas akan hal tersebut, pria pemilik toko tas itu juga mengarak emak-emak itu berkeliling di Pasar Pusat sambil berteriak kalau dia adalah pencuri.
Sambil menangis, emak-emak itu tampak didorong pria pemilik toko berkeliling pasar. Para pedagang dan pengunjung yang berada di Pasar Pusat itu pun ramai melihat dan merekam emak-emak tersebut.
"Aku maling Pak, aku maling," teriak emak-emak itu sambil menangis.
Baca juga: Merasa Ditipu Akan Diberi Pekerjaan, Emak-emak di Stabat Bawa Terduga Pelaku ke Polisi
Berdasarkan keterangan dalam video, diduga emak-emak itu kepergok hendak mencuri tas di toko pria tersebut.
"Seorang ibu ketahuan mencuri tas di sebuah toko, akhirnya diarak oleh pemilik toko Jumat (5/10/2021)" tulis keterangan video.
Pada keterangannya, uncle_teebob menuliskan rasa kecewanya melihat perlakuan pemilik toko yang dirasanya berlebihan. Tak seharusnya seorang wanita dipermalukan dan diarak seperti itu.
"Bingung n serba salah ketika hal seperti ini terjadi tpi sebaiknya lindungi kaum wanita dan cari solusi bukan mesti diarak jadi siapa yg tak punya hati? Apa Kabarnya yg nonton dan banyak banget yg bikin dokumentasi? Apa ada yg tau cerita sebenarnya? Ada yg tau gimana kabarnya ibu sekarang? Tolong kabarin ya," tulis uncle_teebob.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: