Rabu, 27 OKTOBER 2021 • 19:26 WIB

Terancam Hukuman Mati, Terungkap Motif Polisi Lotim Tembak Mati Rekannya Sendiri

Author

Ilustrasi penembakan polisi. (Ilustrasi)

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ungkap motif pembunuhan oknum polisi terhadap rekannya sendiri Briptu HT yang ditembak mati dari jarak dekat.

Briptu MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati karena dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyebut tersangka telah kalap nekat menghabisi rekannya karena dibakar api cemburu.

Dirkrimum Polda NTB Hari Brata mengungkapkan Brigadir Polisi Kepala MN menembak rekan sesama polisinya, Brigadir Polisi Satu HT, dari jarak dekat.

"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," kata Hari Brata di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," ungkap dia.

Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku dikatakan Hari, sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.

"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.

Lebih lanjut untuk mengungkap kronologis lengkap dari kasus penembakan yang terjadi pada Senin (25/10) ini pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan. Namun, Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi.

"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.

Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.

"Masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.

Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: