Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat siang ini. Rapat tersebut untuk membahas terkait kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pada masa PPKM level 2.
"Kami rapat dulu dengan Kadishub satu jam membahas kira-kira dengan PPKM level 2 dan evaluasi sepekan terakhir," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi wartawan, Jumat (22/10/2021).
Argo menyebut salah satu pembahasan rapat siang ini berkaitan dengan titik gage. Dalam rapat tersebut bakal dibahas terkait diperlukannya atau tidak perluasan kawasan Gage.
"Apakah diperluas dari tiga ruas menjadi lima ruas atau bahkan mungkin 26 ruas akan aktif semua tergantung hasil rapat itu," papar Argo.
Seperti diketahui pada Senin, 18 Oktober 2021, Polda Metro Jaya mengembalikan peraturan gage ke peraturan awal. Peraturan ini berkaitan dengan waktu operasi gage itu sendiri.
Aturannya yakni gage berlaku sejak pukul 06.00 sampai 10.00 WIB siang. Untuk sore harinya gage berlaku pada pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.
Sementara ini, gage hanya berlaku di tiga wilayah antara lain ruas Jalan Sudirman, Thamrin dan Kuningan. Polda Metro menindak pelanggar gage melalui kamera E-TLE maupun penindakan secara langsung.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: