Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) membentuk tim khusus untuk mendalami kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumut. Sejauh ini Poldasu sudah menerima 7 laporan dan tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Poldasu.
"Ada tujuh kasus tengah kita lakukan penyelidikan. Enam kasus ada di Kota Medan, satu kasus ada di Kota Tanjung Balai," katanya, Selasa (19/10/2021) siang.
Ia menjelaskan tujuh kasus tersebut tengah didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
"Kita lakukan terus pendalaman kasus tersebut," ujar perwira melati tiga itu.
Selanjutnya ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pinjaman online tersebut. Termasuk dengan apa dijanjikan oleh perusahaan pinjol ilegal itu.
"Kita berharap masyarakat jangan mudah diiming-imingi pinjaman-pinjaman diberikan melalui media online. Pastikan dulu legalitas pihak pemberi pinjaman tersebut," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: