Seorang petani, warga Desa Penen, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang terancam 15 tahun penjara lantaran membunuh teman sekampungnya. Pria bernama Satria Efendi Sembiring (31) itu mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati dengan perkataan korban yang menghina ibunya.
"Korban bilang 'sudah mati mamak kau itu' kepada pelaku. Dari situlah, pelaku tidak senang hingga menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang," ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Rabu (13/10/2021).
Ia menjelaskan kronologi pembunuhan ini bermula saat hari Selasa (12/10) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban yang bernama Heri Waruwu (35) sedang duduk di sebuah warung di Desa Penen, Kecamatan Biru-biru. Mereka saat itu sedang minum tuak.
Di sela minum tuak, korban menawarkan makanan kepada pelaku. Namun pelaku menolak karena sedang pusing memikirkan ibunya yang sedang sakit.
"Pelaku yang ditawarkan makanan menjawab bahwa sedang pening, lantaran ibunya sakit. Korban membalas dengan perkataan 'nanti matinya mamak kau itu'," sambung Firdaus.
Setelah itu korban meninggalkan warung tuak untuk pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari kediaman pelaku. Pelaku yang sakit hati kemudian mendatangi korban. Di situlah terjadi cekcok antara keduanya yang berujung perkelahian.
"Pelaku mengeluarkan sebilah parang dan kemudian membacok korban dengan membabi buta hingga tewas berlumuran darah."
“Kini atas aksi tersebut pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: